Rabu, 19 Januari 2011

kilas otonomi daerah


Pelaksanaan otonomi daerah memang merupakan salah satu agenda reformasi. Hampir semua bangsa di dunia ini menghendaki adanya otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dan intervensi pihak lain. Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s laws. Dalam negara kesatuan (unitarisme) otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah pusat (central government) sedangkan pemerintah daerah hanya menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan otonomi daerah di negara federal, dimana otonomi daerah telah melekat pada negara-negara bagian, sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada hakekatnya adalah urusan yang diserahkan oleh negara bagian.
            Konstelasi tersebut menunjukan bahwa dalam negara kesatuan kecenderungan kewenangan yang besar berada di central government, sedangkan dalam negara federal kecenderungan kewenangan yang besar berada pada local government. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah (local government) dalam negara kesatuan seperti Indonesia lebih banyak mengantungkan otonominya pada political will pemerintah pusat, yaitu sampai sejauh mana pemerintah pusat mempunyai niat baik untuk memberdayakan local government melaui pemberian wewenang yang lebih besar. Keperluan otonomi pemerintah lokal yaitu untuk memperbesar kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Karena itu keperluan otonomi pada tingkat lokal pada hakikatnya adalah untuk memperkecil intervensi pemerintah pusat dalam urusan rumah tangga daerah.
            Dari pemahaman tentang otonomi daerah
tersebut, maka pada hakikatnya otonomi daerah adalah :
1.         Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah ( pusat ) yang diserahkan kepada Daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian  suatu daerah : penetapan kebijakan sendiri, serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah ( pusat );
2.      Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu diluar batas-batas wilayah daerahnya;
3.      Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;
4.      Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain. Dengan demikian daerah otonom adalah daerah yang self government, self sufficiency, self authority, dan self regulation to its laws and affairs dari daerah lainnya baik secara vertikal maupun horisontal karena daerah otonom memiliki actual independence.
Sedangkan tujuan pemberian otonomi
kepada daerah setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut :
1.      Dari segi politik adalah untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah itu sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
2.      Dari segi manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
3.      Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment)  masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri, dan tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya.
4.      Dari segi ekonomi pembangunan, adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Catatan : 
Harapan dan tuntutan masyarakat Indonesia agar proses demokratisasi untuk terciptanya masyarakat demokratis yang berkeadilan dalam penyelenggaraan berkehidupan di bidang ekonomi, politik, sosio-kultural dan penegakkan hukum serta penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia memerlukan pemikiran yang matang, mendasar dan berdemensi jauh ke depan. Pemikiran itu kemudian dirumuskan dalam kebijakan otonomi daerah yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar demokrasi, kesetaraan dan keadilan disertai oleh kesadaran akan keanekaragaman kehidupan bersama sebagai bangsa dalam semangat bhineka Tunggal Ika.
           
Kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah
  2. Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan
  3. Untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah 
Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapai dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
  2. Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
  3. Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam pemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumberdaya manusia.